NURUL HAKIM MEMBAIAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Bertempat di Mushalla Nasiruddin Darul Qonitat pondok putri, hari Sabtu tanggal 6 juli 2019, semua tenaga pendidikan dan kependidikan Yayasan Nurul Hakim dibaiat atau diambil sumpah janji setia untuk mengabdi di Nurul Hakim.
Dari tingkat Raudathul atfhal hingga perguruan tinggi, mereka dibaiat dengan berjanji dan mengikrarkan diri untuk taat dan patuh pada semua aturan-aturan pondok dan setia pada Pondok Pesantren Nurul Hakim.
Sebelum mereka mengikrarkan diri dengan bersumpah atas nama Allah subhanahu wata’la. Terlebih dahulu mereka sudah menandatangani fakta integritas sebagai bentuk perjanjian dan ikatan akan komitmen untuk mendidik dan mengajar di Pondok Pesantren Nurul Hakim. Mereka tidak dipaksa untuk menandatangani. Jika tidak setuju dengan isi perjanjian, boleh tidak menandatangani. Tentu dengan konsekuensi tidak lagi megabdi di pondok pesantren nurul hakim.
Di antara butir-butir perjanjian tersebut adalah;
- Sanggup dan bersedia mentaati, mematuhi peraturan-peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan di Yayasan Nurul Hakim Lombok.
- Sanggup dan bersedia hadir di madrasah sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai dan masuk serta keluar kelas tepat waktu.
- Sanggup dan bersedia tidak mengajar/bertugas di tempat lain apabila ada jadwal/jam mengajar di madrasah yang bernanung di bawah yayasan Nurul Hakim Lombok yang bersamaan waktunya.
- Sanggup dan bersedia mendidik/mengajar apabila ada perubahan jadwal pelajaran sewaktu-waktu.
- Sanggup dan bersedia menjadi guru piket, apabila diminta oleh pihak madrasah, ketika tidak ada mata pelajaran yang diajarkan.
- Sanggup dan bersedia menjaga etika dan moral serta nama baik Yayasan Nurul Hakim Lombok dan lembaga yang bernaung di bawahnya pada khususnya dan pendidikan Indonesia pada umumnya.
- Sanggup dan bersedia membuat perangkat pembelajaran.
- Sanggup dan bersedia tidak akan mengadakan pemungutan uang dari santri/santriwati tanpa seizing pimpinan Yayasan Nurul Hakim Lombok.
- Sanggup memiliki kehadiran di kelas atau pada saat jam tatap muka minimal 95%.
- Sanggup memberikan suri tauladan yang terpuji dan bersedia mendidik santri/santriwati menjadi anak yang berakhlak mulia.
- Sanggup menjaga jarak dan interaksi sehari-hari dengan santri/santriwati, baik saat KBM maupun di luar KBM.
Perjanjian ini sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang sudah mempercayakan anak-anak mereka dididik di pondok pesantren. Untuk itu, perlu ada koomitmen yang jelas dan berintegritas untuk melayani dan membimbing mereka.
Dalam nasihatnya, pimpinan Yayasan Nurul Hakim Lombok mengharapkan agar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan bisa menjaga komitmen yang sudah dibuat. Dan bagi mereka yang tidak hadir dalam ikrar dan perjanjian, akan melakukan pengikraran pada waktu yang lain.
Untuk perguruan tinggi sendiri, pimpinan belum menyatakan secara khusus seperti apa yang dilakukan kepada tenaga pendidik dan kependidikan ditingkat MI, MTs, dan MA. Namun secara bertahap akan dilakukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Pondok Pesatren Nurul Hakim.